SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Nenek Elina Widjajanti bersama tiga orang saksi lainnya terkait laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. <br /> <br />Didampingi tim kuasa hukum, Nenek Elina menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama tiga orang lain yang sebelumnya menghuni rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, sebelum bangunan tersebut dirobohkan. <br /> <br />Dalam pemeriksaan ini, pihak pelapor dan tim kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti, di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk merekam peristiwa dugaan pengusiran dan kekerasan, serta sejumlah dokumen penting. <br /> <br />Nenek Elina melaporkan Samuel Ardi Kristianto, yang disebut-sebut sebagai sosok di balik pengusiran paksa tersebut. <br /> <br />Baca Juga Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi hingga Kuasa Hukumnya di https://www.kompas.tv/nasional/640313/kasus-pengusiran-nenek-elina-naik-penyidikan-ini-kata-polisi-hingga-kuasa-hukumnya <br /> <br />#nenekelina #kasusnenekelina #pengusiranpaksa #surabaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640319/update-kasus-nenek-elina-di-surabaya-samuel-ardi-dilaporkan-jadi-dalang-pengusiran-paksa-berut
